Rambu-Rambu Takfir

Kita telah memulai mencermati rambu-rambu yang di berikan oleh para ulama Ahlussunnah yang mesti kita perhatikan. Satu rambu "menghukumi keislaman seseorang tidak sama dengan menghukumi kekafirannya"

***Berhati-hati dalam mengkafirkan personal secara definitif***
berkenaan dengan ihwal mengkafirkan personal secara definitif ada 2 pendapat ekstrim. Tidak mengkafirkan siapa saja yang melakukan dosa besar tanpa memperhatikan rambu-rambu takfir. Ahlussunnah ada di antara 2 pendapat ekstrim di atas.
Ahlussunnah di kenal istilah takfir muthlaq dan takfir mu'ayyan.
##Yang di maksud dengan takfir muthlaq adalah pengkafiran secara umum seperti: "barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang di haramkan oleh Allah SWT maka di kafir" , "barang siapa mengatakan Al-Quran itu makhluk maka dia kafir,ata sejenis dengan itu". Untuk takfir muthlak ini tidak ada rambu-rambu khusus yang perlu di perhatikan.
##Yang di maksud  dengan takfir mu'ayyan adalah mengkafirkan personal (seseorang) yang melakukan perbuatan kufur atau mengucapkan kalimat kufur secara definitif (jelas). Untuk takfir mu'ayyan ini ada rambu-rambu yang harus di perhatikan,syarat-syartanya harus di penuhi,dan mawani (penghalangnya) harus di pastikan tidak ada.

Dalam hal ini ahlussnunnah mengkompromikan dalil-dalil yang sekilas bertentagan. yaitu dalil membolehkan ~ bahkan mengharuskan~ takfir mu a'yyan asalkan rambu-rambunya di taati,dan dalil-dalil yang di haramkan  takfir mu a'yyan jika tidak memperhatikan rambu-rambunya.

0 komentar: